Menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Sleman nomor 974/0417 tanggal 3 Maret 2014 perihal Penghentian Pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, disampaikan dengan hormat bahwa Pasal 79A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka :
- 1. retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 46) tidak dipungut mulai tanggal 5 Maret 2014.
- 2. terhadap wajib retribusi yang mempunyai utang retribusi sebelum tanggal 5 Maret 2014 dan belum dibayar, maka utang retribusinya tetap harus dibayar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan sebagaiamana mestinya.
Be the first to comment