STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (SKPWNI) ANTAR KECAMATAN
Dasar Hukum : Peraturan Bupati No. 39 tentang Juklak Pelaksanaan Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No. 7 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

1. Persyaratan : 1.    Formulir pemohonan pindah penduduk Antar Kecamatan rangkap 3 yang sudah ditandatangani pemohon;

2.    KK asli dan fotokopiannya rangkap 3;

3.    KTP-el asli dan fotokopiannya rangkap 3;

4.    Dokumen pendukung

 

2. Prosedur : 1.    Mengajukan permohonan KTP-el ke loket pelayanan pindah penduduk di Kecamatan Depok ;

2.    Mengecek kevalidan data dan konsolidasi data ke Dinas Dukcapil apabila diperlukan;

3.    Menunggu proses pengolahan SKPWNI Antar Kecamatan dihari yang sama dengan tanggal pengajuan atau kembali sesuai tanggal pengambilan;

4.    Mengambil dokumen SKPWNI Antar Kecamatan di loket pindah penduduk.

 

3. Waktu Pelayanan :   2  hari kerja
4. Biaya/Tarif : Gratis
5. Produk : Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) Antar Kecamatan
6. Pengelolaan Pengaduan : Andri Afriyanto

Telepon (0274) 889874 Ekstensi 7783

Laman : www.depokkec.slemankab.go.id

Pos-el  : kecdepok@slemankab.go.id ;

Aplikasi : Lapor Sleman

Twitter : @depokkec

No. Persyaratan
1. Pindah Antar  Padukuhan
2. Pindah Antar Desa
3. FORMULIR Surat Pindah Antar Desa
4. Pindah Antar Kecamatan
5. FORMULIR Surat Pindah Antar Kec
6. Pindah Antar Kabupaten/Kota dan Provinsi
7. FORMULIR Surat Pindah Antar Kab Prov
8. Persyaratan Masuk Penduduk
9. Persyaratan Pindah Penduduk