STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (SKPWNI) ANTAR KECAMATAN
Dasar Hukum : Peraturan Bupati No. 39 tentang Juklak Pelaksanaan Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No. 7 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. | Persyaratan | : | 1. Formulir pemohonan pindah penduduk Antar Kecamatan rangkap 3 yang sudah ditandatangani pemohon;
2. KK asli dan fotokopiannya rangkap 3; 3. KTP-el asli dan fotokopiannya rangkap 3; 4. Dokumen pendukung
|
2. | Prosedur | : | 1. Mengajukan permohonan KTP-el ke loket pelayanan pindah penduduk di Kecamatan Depok ;
2. Mengecek kevalidan data dan konsolidasi data ke Dinas Dukcapil apabila diperlukan; 3. Menunggu proses pengolahan SKPWNI Antar Kecamatan dihari yang sama dengan tanggal pengajuan atau kembali sesuai tanggal pengambilan; 4. Mengambil dokumen SKPWNI Antar Kecamatan di loket pindah penduduk.
|
3. | Waktu Pelayanan | : | 2 hari kerja |
4. | Biaya/Tarif | : | Gratis |
5. | Produk | : | Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) Antar Kecamatan |
6. | Pengelolaan Pengaduan | : | Andri Afriyanto
Telepon (0274) 889874 Ekstensi 7783 Laman : www.depokkec.slemankab.go.id Pos-el : kecdepok@slemankab.go.id ; Aplikasi : Lapor Sleman Twitter : @depokkec |
No. | Persyaratan |
1. | Pindah Antar Padukuhan |
2. | Pindah Antar Desa |
3. | FORMULIR Surat Pindah Antar Desa |
4. | Pindah Antar Kecamatan |
5. | FORMULIR Surat Pindah Antar Kec |
6. | Pindah Antar Kabupaten/Kota dan Provinsi |
7. | FORMULIR Surat Pindah Antar Kab Prov |
8. | Persyaratan Masuk Penduduk |
9. | Persyaratan Pindah Penduduk |