Profil PPID

Kapanewon Depok merupakan salah satu kapanewon di Kabupaten Sleman yang membawahi tiga kalurahan, yaitu Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Condongcatur. Wilayah seluas 3.555,5 hektar ini terdiri atas 58 padukuhan, 215 RW, dan 648 RT, dengan jumlah penduduk sebanyak 125.596 jiwa serta 41.626 kepala keluarga berdasarkan data SIAK Kabupaten Sleman per Agustus 2019.

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Sebagai badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Kapanewon Depok berkomitmen menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan PPID yang bertugas mengelola dan menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

Komitmen PPID

PPID Kapanewon Depok berkomitmen menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengelolaan informasi dan dokumentasi yang akurat, mutakhir, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Komitmen PPID Kapanewon Depok meliputi:

  • Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyediakan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi secara berkelanjutan.
  • Mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.