Kalurahan Maguwoharjo
Nama Kepala Desa | : | H. Imindi Kasmiyanta, S.Pd. |
Alamat Kantor | : | Jalan Ring Road Timur, Kembang, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta 55282 |
Lokasi Koordinat | : | |
Laman | : | http://maguwoharjo.slemankab.go.id |
Telepon | : | 0274 489535 |
KEADAAN UMUM | |||||
Desa Maguwoharjo masuk Kecamatan Depok dengan letaknya yang strategis. Berada di pintu masuk Yogyakarta dengan adanya Bandara Internasional Adi Sucipto. Desa Maguwoharjo merupakan gabungan 4 kelurahan lama sebelum tahun 1946 yaitu Kelurahan Paingan, Nayan, Tajem dan Kelurahan Kembang. | |||||
BATAS WILAYAH | |||||
– Sebelah Utara | : | Desa Wedomartani Kecamatan Ngemplak Sleman | |||
– Sebelah Timur | : | Desa Puwomartani Kecamatan Kalasan Sleman | |||
– Sebelah Selatan | : | Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul | |||
– Sebelah Barat | : | Desa Condongcatur dan Desa Caturtunggal Kecamatan Depok | |||
LUAS WILAYAH | |||||
Sesuai dengan peta desa, luas wilayah Desa Caturtunggal adalah 992,8300 Ha dengan rincian penggunaannya sebagai berikut : | |||||
|
: | 415,8765 ha | |||
|
: | 105,5135 ha | |||
|
: | 453.3480 ha | |||
|
: | 3,3715 ha | |||
|
: | 27,0560 ha | |||
KONDISI GEOGRAFIS | |||||
|
: | mdpl | |||
|
: | mm | |||
|
: | 260-320 celcius | |||
ORBITRASE | |||||
|
: | Km | |||
|
: | Km | |||
|
: | Km | |||
|
: | km | |||
PADUKUHAN | : | 20 Padukuhan | |||
RW | : | 71 RW | |||
RT | : | 200 RT |
1 Denokan | Wiji Samsudi | |
2 Krodan | Sunaryo, SE | |
3 Jenengan | M. Jamadi | |
4 Pugeran | Supriyana | |
5 Sanggrahan | Hoho | |
6 Nanggulan | Sasminta | |
7 Demangan | Supomo | |
8 Corongan | Sumaryanto | |
9 Nayan | Wahadi Basuki | |
10 Kalongan | Kismiyadi | |
11 Tajem | Suharjono | |
12 Banjeng | Ikhwan M. Fauzi | |
13 Sembego | Sarjono | |
14 Setan | Maryanto | |
15 Meguwo | Sri Harni | |
16 Ringinsari | Emang Sulistyo Martopo | |
17 Sambilegi Lor | Supalar | |
18 Sambilegi Kidul | Febri Supriyanto | |
19 Karangploso | Purwanto | |
20 Kembang | Suherni Ekawati |
Jam kerja aparat desa maguwo harjo hari senin – kamis itu dari jam berap sampai jam berapa ya? Terimakasih
pada prinsipnya jam kerja pegawai di Pemkab Sleman sama, senin-kamis 07.30 s.d pukul 15.30
MAU NANYA BATAS WILAYAH DUSUN MEGUWO:
MOHON DIJAWAB YA PENTING UNTUK KULIAH
Batas wilayah padukuhan bisa ditanyakan ke Dukuh Meguwo Ibu Sri Harni atau ke Pemerintah Desa Maguwoharjo. Mohon maaf Kecamatan tidak mempunyai data tersebut. .
min maaf mau tanya untuk profil lansia kalurahan Maguwoharjo berapa ya min terimakasih
Silakan mengajukan permohonan informasi langsung ke Kalurahan Maguwoharjo
apa rata-rata pekerjaan masyarakat maguwoharjo?
Berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan bulan Januari 2019, pekerjaan didominasi oleh Pelajar Mahasiswa, disusul Karyawan Swasta. Kemungkinan bisa berubah karena belum pembaharuan KK.
Selamat malam. Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan bulan Januari 2019 bisa diakses tidak ya? terima kasih
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan hanya bisa diakses oleh petugas yang diberi kewenangan. Penanggung jawab pengelola ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Sleman.
pak sy tinggal jl. sabo no 25 maguwoharjo dan krn tugas sy mw memilih disni aja ga pulkam..kira kira bgmn caranya..n brp lama urus formulirnya
Mengurus Pindah Memilih di KPU Sleman terakhir 17 Maret 2019 pukul 16.00. Syaratnya sudah masuk di DPT di daerah asal, membawa KTP-elnya. Setelah dari KPU Sleman, ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa /Kelurahan untuk ditunjukkan TPSnya.
maaf mau tanya untuk tau lokaso tps yg ada di maguwoharjo itu bisa di lihat dimana ya ?
selamat siang bpk/ibu maaf mau tanya. apakah desa Maguwoharjo sama dengan kepuhsari?
Kepuhsari masuk Padukuhan Krodan, Desa /Kelurahan Maguwoharjo
Minta surat domisili saja dipersulit, pdhl data sdh ada. Soalnya sdh minta domisili tp ada periodenya cuma 1 bulan. Lha minta perpanjangan gak bisa harus dari awal, minta lagi ket. Dr Rt, Rw, dukuh lagi. Dan itu butuh biaya dan waktu. Staf TU juga gak ramah sama sekali, songong semua.
Syarat mengurus Surat Keterangan Domisili memang dari RT RW. Jika saudara menetap di alamat tersebut, silakan mengajukan mutasi penduduk agar menjadi penduduk permanen. Saudara bisa menyampaikan aduan langsung ke Pemerintah Desa setempat karena pelayanan Surat Keterangan Domisili menjadi kewenagan Desa, bukan Kecamatan. Demikian, Mohon maaf dan terima kasih.
Mohon lebih rinci RW di tiap Padukuhan, RW berapa saja
Saudara bisa mengakses ke Seksi Pemerintahan Desa Maguwoharjo. Terima kasih.
no telp kantor brp ya? saya mau tanya ttg syarat pembuatan surat keterangan waris apa saja?
krn bapak saya sudah almarhum blm lama ini…
sedangkan kami semua sedang tidak berada di jogja..
oya jumat buka tidak ya?
Saudara bisa cek di https://depokkec.slemankab.go.id/prosedur/pemerintahan
Mohon infromasi, apa visi, misi dan nilai dari Kelurahan Maguwoharjo..terimakasih
Silakan akses langsung ke Kantor Pemerintah Desa Maguwoharjo. Terima kasih.
apakah sekarang bisa mencetak E ktp? sejak bulan maret pindah kependudukan di maguwoharjo tapi masih menggunakan ktp sementara.
Pencetakan KTP-el di Dinas Dukcapil Sleman, Prioritas pencetakan KTP-el untuk perekaman pemula.
Humas nya dengan siapa ya?
Saya mengirim email.
Ini adalah halaman tentang Desa Maguwoharjo yang ada di laman Kecamatan Depok, bukan situs resmi Desa Maguwoharjo. Untuk Situs resmi Maguwoharjo di http://maguwoharjo.slemankab.go.id
Mohon ijin bertanya, apakah ada info pendataan untuk SPPT PBB baru ya di desa maguwoharjo untuk tahun 2020 ini.
Kemudian untuk mendapatkan SPPT PBB 2019 untuk daerah karangnongko bisa diambil di mana ya? terima kasih
Info SPPT PBB bisa ditanyakan di Pemerintah Desa setempat. Biasanya akan didistribuskan kepada Dukuh masing-masing.
apa rata-rata pekerjaan masyarakat maguwoharjo?
bisa diakses di BPS Sleman
mhn info syarat KDB dan KDH di wilayah Kalurahan Maguwoharjo, di dekat saya ada bangunan informasinya akan dibangun 2/3 lantai akan diperuntukkan untuk kos hampir full bangunan dari luas lahan, sekiranya sdh ada IMB apakah sesuai dengan situasi lapangan, tk
Sesuai dengan PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG IZIN PEMANFAATAN RUANG, koefisien dasar hijau (KDH) minimum yang diwajibkan 20% (dua puluh persen); Detail : https://jdih.slemankab.go.id/download/?id=1993
Mohon maaf mau bertanya, alamat Rt 4 Rw 21 maguwoharjo, itu masuk padukuhan apa ya?
Terimakasih banyak
Padukuhan Demangan, info detail bisa ditanyakan ke Pemerintah Desa Maguwoharjo
saya mengisi sensus dengan NIK 3404074403670002 dan KK 3404072702070007 INI tidak bisa masuk, apakah NIK atau KK keliru , di KK dan KTP itu yang tertulis,,,, Tolong di cek kan di dokumen DESA ATAU KECAMATAN, terima kasih
Baik, jawaban akan kami kirim dg email
Assalamu’alaykum Bapak/Ibu
bisa dibantu untuk peta wilayah desa maguwoharjo?
Terima kasih
silakan mengakses ke Pemerintah Desa Maguwoharjo.
Saya tinggal di dusun krodan.saya mempunyai masalah dengan akses jalan yang ditutup sepihak oleh salah satu warga yng tinggal disitu. Jalan itu baru saja dibuat dan disahkan dengan sertifikat dan secara sukarela ditandatangani oleh pihak atas nama. Jalan itu dipergunakan hanya untuk 7 kk.namun jalan tersebut di palang dan digembok..dengan alasan covid19..padahal rw setempat sudah menyarankan agar semua penghuni akses jalan diberikan kunci..tetapi tidak dilakukan..ditambah warga yang egois tersebut membuat peresapan rumahnya di tengah jalan dan bukan di pekarangannya.
Mohon bantuan dan petunjuk agar kami bisa mempergunakan jalan tersebut..karena selama ini oknum tsb mempergunakan akses jalan tsb karena memegang kunci gembok
Jalan lingkungan menjadi kewenangan di lingkungan masyarakat setempat, termasuk karantina wilayah dengan menutup jalan lingkungan. Silakan dikoordinasikan dengan musyawarah bersama antara penghuni dan tokoh masyarakat setempat.
Halo Admin,
Saya adalah pegawai di Jakarta yang ber-KTP Kabupaten Sleman (Desa Maguwoharjo). Sejak Februari 2020 saya berada di Sleman karena adanya kebijakan Work from Home (WFH), namun per Juni 2020 nanti saya harus kembali ke Jakarta karena sudah mulai diwajibkan berkantor seperti biasa di Jakarta.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, setiap pendatang harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), yang salah satu syaratnya adalah adanya surat keterangan dari kelurahan/desa asal.
Pertanyaan saya, bagaimana prosedur mengurus surat keterangan tersebut di Desa Maguwoharjo?
Terima kasih atas informasinya.
1.Bawa pengantar yg ditanda tangani RT,RW,Dukuh
2.surat bebas covid dari rumah sakit
3.surat tugas dari perusahaan atau instansi
4.foto copi indentitas
Selamat malam, mau bertanya, apakah kelurahan bisa membuat kan surat keterangan perjalanan? Karna surat tersebut sangat dibutuhkan untuk pemenuhan syarat perjalanan via Bus.. Terimakasih 🙏
Bisa.
Adakah Syarat tertentu yg perlu dibawa
?
1. Pengantar RT, RW dan Dukuh setempat
2. Fotokopi Identitas (KTP-el)
3. Surat Tugas dari Instansi/Ket Dari Kampus
4. Surat Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Keterangan Hasil Rapid Diagnostik Test dengan hasil non reaktif.
Adakah syarat tertentu yang perlu dibawa?
apakah manisrejo terkena proyek jalan tol ya?
Wilayah terdampak bisa ditanyakan langsung ke Pemerintah Desa Maguwoharjo atau Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY. Daerah yang terdampak sudah mendapatkan sosialisasi dari DPTR Provinsi DIY. Terima kasih.
Selamat siang waktu jakarta…
Kebetulan saya tinggal di jakarta, mertua KTP Demangan namun skg tinggal di jakarta, kami mau mengurus surat kehilangan buku rek dan ATM (habis masa berlaku), selama ini untuk tranfer pensiun lewat rek tsb, namun untuk mengurus nya harus sesuai KTP dan lewta prosedur ahli waris sampai tingkat kecamatan. Boleh tahu syarat syaratnya? karena kami di jakarta, dan belum memungkinkan ke jogja, atau apakah bisa di urus oleh orang lain?
Mohon infonya
Ado
Pemilik rekening sudah meninggal? Jika sudah meninggal, memohon surat ket ahli waris ke Pemerintah Desa, dilampiri fc akte kematian, fc kk dan ktp ahli waris. Setelah surat keterangan waris ditandatangani Desa, baru ke Kecamatan Depok di Seksi Pemerintahan. Surat keterangan ahli waris rangkap 2, satu diantaranya untuk arsip kecamatan.
Iya sudah meninggal 3 tahun lalu dan sudah ada akta kematian dari pemerintah daerah, apakah ada form yang harus diisi? Dan apakah harus lewat RT dan RW terlbih dahulu? Surat keterangan ahli waris ke pemerintah desa maksdnya ke kelurahan ya? Jadi utk semua proses ini saya harus ke jogja sendiri tanpa ahli waris yang bersangkutan? Sebagai informasi ahli waris yang maish hidup yaitu Ibu (mertua), anak pertama (istri), anakk 2 dan anak 3…terimakaish informasinya
oh ya tambahan informasi, apakah harus ada surat kuasa utk mengurus ini, karena ibu sudah tua dan tidak mungkin pergi jauh, dan apakah di form yg harus diisi harus ada tanda tangan ahli waris yang masih hidup…apakah saya bisa mendapatkan form secara online? terimakasih
info lebih lanjut silakan ke Pemerintah Desa. Kecamatan tidak menyediakan formnya karena hanya mengetahui/tanda tangan di surat yang sudah diterbitkan oleh Desa.
form ada di desa. salah satu ahli waris harus ada yang mengurus langsung.
Bagaimana bila mau mengurus surat pernyataan tanggung jawab mutlak untuk kebenaran kelahiran untuk bayi di kelurahan maguwoharjo?karna tidak mempunyai surat keterangan dari bidan/dokter….
Minta petunjuknya
Silakan meminta formulirnya ke Dinas Dukcapil Sleman.
mau tanya no SPPT saya di maguwo, tapi saya tidak tinggal di maguwo. menghubungi siapa ya?
Bapak Edi Suharjono, Seksi Pemerintahan Kalurahan Maguwoharjo
Maaf mau nanya kependudukan. Pekerjaan warga Maguwoharjo ? Pendidikan warga Maguwoharjo nuwun
bisa diakses mandiri di kependudukan.jogjaprov.go.id
Mohon informasinya sampai dengan saat ini Lurah Maguwoharjo tidak menerima pembangunan tower telekomunikasi dan tidak mau menerima berkas permohonan untuk pembangunan tower, padahal sudah sesuai dengan aturan pemerintah kabupaten sleman
Mohon maaf Ini adalah website Kecamatan, info tentang kebijakan Kalurahan Maguwoharjo silakan langsung ke pihak Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo.
Mohon maaf, kalau syarat untuk urus surat keterangan hak ahli waris apa ya? apakah ada form yang bisa saya download dan isi dan di tandatangan seluruh ahli waris?
karena seluruh ahli waris tidah ditinggal di yogya. jadi biar saat datang sudah komplit semua.
terima kasih.
Surat keterangan ahli waris diterbitkan oleh Pemerintah Kalurahan.
Pak/Bu, minta no telp kantor desa maguwoharjo donk.. soalnya nomor ini 0274 513739 ga bisa di hubungin alias salah katanya. terima kasih sebelumnya.
0274 489535
Assalamualikum wr.wb mohon maaf Bapak/Ibu admin saya Yulio dari UII, saya sedang mengerjakan skripsi berhubung sedang PPKM, saya ingin menanyakan jumlah atau data terbaru pemondokan (kos-kosan) yang mempunyai izin dan tidak mempunyai izin ter di Desa Maguwoharjo. Terimakasih sebelumnya.
Perizinan kos-kosan menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, silakan mengajukan permohonan informasi terkait hal tsb ke DPMPPT Sleman http://dpmppt.slemankab.go.id atau ppid.slemankab.go.id
Mau tanya pak/bu utk peraturan sewa dan pemanfaatan tanah kas desa spt apa ya?
Matursuwun 🙏
Silakan menghubungi Pemerintah Kalurahan setempat,
Situs Kalurahan Maguwoharjo : http://maguwoharjo.slemankab.go.id
Telepon +62 274 489535
Mau bertanya soal tanah kas desa, kas dusun atau kas dukuh, kalau mau nyewa prosedurnya gimana yaa ?
Silakan menanyakan langsung ke Kalurahan setempat.
Situs Kaluahan Maguwoharjo http://maguwoharjo.slemankab.go.id, http://maguwoharjosid.slemankab.go.id. Telepon +62 274 489535 . Mohon maaf dan terima kasih.
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
nama saya sumantri.
domisili di kradenan ringinsari maguwoharjo depok sleman.
yang ingin saya tanyakan adalah apakah saya harus melalui ketua rt dan rw terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan surat keterangan dari kelurahan mengenai restrukturisasi kpr saya. dikarenakan pihak bank btn setempat membutuhkan surat terdampak covid 19 sebagai salah satu persyaratan restruturisasi kpr.
terima kasih.
wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Permohonan surat keterangan dari kelurahan, melalui surat pengantar RT RW dan diketahui Dukuh
Berdasarkan data terbaru kira kira berapa jumlah kepala keluarga di desa Maguwoharjo? Dan berapa jumlah kepala keluarga di Pugeran? Mohon diberi penjelasan untuk keperluan tugas kuliah, terimakasih
Data KK pugeran, bisa diakses langsung ke Dukuh Pugeran, atau Kalurahan Maguwoharjo. Untuk permohonan informasi dan data, silakan mengisi form online di ppid.slemankab.go.id
Terima kasih admin, atas responnya
suskses selalu untuk kapanewon depok
Saya mw berayanya untuh jumlah penduduk serta lansia berapa yah ?
Untuk detail informasinya silakan mengakses layanan di Kalurahan Maguwoharjo