Setelah pada tahun 2012 pernah mengunjungi untuk memantau proses perekaman E-KTP pada tahap awal, kini Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Depok. Kunjungan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Februari 2013 ini untuk mengetahui hasil dari proses perekaman E-KTP hingga proses pendistribusiannya dan hal – hal lain dihadapi berkaitan dengan E-KTP.
Bertempat di Ruang Rapat Lantai II sekitar pukul 12.30 WIB kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi DIY Drs. Ahmad Subangi. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan maksud dari kedatangan rombongan ke Kecamatan Depok yaitu untuk mengetahui proses perkembangan pelaksanaan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), bagaimana proses pendistribusiannya sampai saat ini dan apa kendala – kendala yang dihadapi serta ingin mengetahui keluhan masyarakat terhadap hal – hal yang berkaitan dengan E-KTP. Sebelum menyambangi Kecamatan Depok, rombongan Komisi A DPRD DIY ini bersama Sekretaris Dewan, Biro Tapem dan Kepala Bagian Kependudukan Provinsi DIY juga melaksanakan kunjungan ke Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.
Keingintahuan para wakil rakyat tersebut dijawab oleh Camat Depok Drs. Krido Suprayitno, S.E, M.Si. Dalam pemaparannya, Camat Depok menjelaskan perbandingan pelaksanaan perekaman E-KTP di Tahun 2011 hingga 2013. “ Tahun 2012 kami disibukkan dengan perekaman massal E-KTP mengingat tahun tersebut adalah puncaknya warga datang ke kecamatan untuk perekaman E-KTP”, jelasnya.
Namun di tahun 2013 ini, jumlah pemohon menurun drastis. Total penduduk wajib KTP yang sudah terekam per 4 Februari 2013 sebanyak 73.409 dari jatah perekaman untuk Kecamatan Depok yaitu 107.000 orang. Selain itu, KTP Elektronik juga sudah didistribusikan ke warga sejumlah 64.507 keping. “ Kecamatan Depok mendistribusikan E-KTP ke Desa lalu diteruskan hingga ke tingkat Padukuhan dan RT/RW”, tambahnya.
Pada tahap awal jumlah pemohon E-KTP melalui jalur undangan dari tingkat partisipasi masih kurang. Dengan jumlah wajib KTP tersebut ternyata hingga kini sekitar 33.591 warga belum terekam E-KTP. Hal tersebut dikarenakan banyaknya warga yang berdomisili di luar daerah dan mungkin banyak yang sudah lansia. Di tahap sosialisasi dirasa kurang maksimal dan dilaksanakan sambil jalan. Keterbatasan anggaran dimana dengan jumlah penduduk terbanyak se-Sleman namun anggarannya sama dengan kecamatan lain turut mempengaruhi pencapaian target perekeman.
Dari proses aktivasi dan verifikasi sidik jari E-KTP, meskipun sudah ada edaran terbaru dari Kemendagri bahwa ada dispensasi penyerahan E-KTP tanpa melalui proses sidik jari, namun belum semua warga tahu. Artinya, setiap hari masih ada warga yang datang ke kecamatan untuk aktivasi E-KTP. “ Hingga tanggal 13 Februari 2013, jumlah warga yang melakukan aktivasi sebanyak 6.413 orang”, kata Limanta Haryanta, SE.T selaku Kepala Seksi Pelayanan Umum. Perekaman E-KTP pun masih berjalan dan gratis hingga 31 Oktober 2013 mendatang.
Dokumen kependudukan lain bagi penduduk musiman pun turut disinggung dalam pertemuan tersebut. Banyaknya mahasiswa dan pekerja yang tinggal di wilayah Kecamatan Depok lebih dari 1 tahun namun belum melakukan proses pindah, sudah seharusnya memiliki kartu identitas atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Terkait perekaman E-KTP pun menuntut agar bisa dilayani di Kecamatan Depok namun tetap dengan alamat asal. Sudah ada dispensasi pindah penduduk tanpa surat keterangan pindah, namun pada praktiknya masih ditemui kendala di lapangan. Karena, mau tidak mau dengan dispensasi tersebut, warga musiman tersebut harus tercatat kependudukannya di wilayah Depok. Di satu sisi mereka tidak bisa pulang hanya untuk perekaman E-KTP dan tidak mau pindah penduduk, namun jika mau proses E-KTP di Kecamatan Depok secara otomatis menjadi penduduk Depok.
Belum lagi masalah kesalahan data pada biodata E-KTP. Proses pembetulan pun masih belum bisa dilaksanakan karena menunggu pelimpahan wewenang pencetakkan E-KTP ke daerah. Dari permasalahan – permasalahan yang dipaparkan dalam diskusi ini lah nantinya akan menjadi masukkan bagi Komisi A, Biro Tata Pemerintahan dan Bagian Kependudukan agar hal – hal tersebut bisa cepat diselesaikan. Payung hukum di wilayah Provinsi DIY terkait penduduk sementara pun diharapkan bisa segera ada untuk lebih menjamin keberadaan dan keamaanan di wilayah DIY.(/and)
Be the first to comment