Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa

Tugas Camat sesuai dengan PP 19 Tahun 2008 tentang kecamatan, salah satunya adalah membina penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut Kecamatan Depok menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa secara rutin setiap tiga bulan sekali dan dapat dilaksanakan pula sesuai kebutuhan.

Tujuan pembinaan administrasi pemerintahan desa adalah: satu, untuk meningkatkan tertib administrasi pemerintahan desa; dua, mengidentifikasi dan memberikan solusi pemecahan masalah yang timbul dalam proses maupun penyelesaian administrasi desa. Pembinaan administrasi desa meliputi :

  1. 1. Pembinaan Penyusunan Siklus Tahunan Desa;
  2. 2. Pembinaan Administrasi Keuangan Desa;
  3. 3. Pembinaan Pengelolaan Tanah Kas Desa; dan
  4. 4. Pembinaan Penyusunan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Pembinaan Siklus Tahunan Desa (STD) dilaksanakan untuk menjalankan amanat Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2009 tentang Siklus Tahunan Desa, dimana STD akan menjadi pedoman pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan selama satu tahun anggaran. Siklus Tahunan Desa dilaksanakan dengan jadwal :

NO.

BULAN

KEGIATAN

KETERANGAN

1. Oktober – Desember tahun sebelumnya
  1. musyawarah rencana pembangunan desa
  2. menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa (apabila ada perubahan);
  4. menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa (apabila ada perubahan);
  5. pengangkatan Bendahara Desa;
  6. menyusun dan menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa
1) membahas pengendalian dan evaluasi tahun berjalan;2) membahas pemantapan Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun yang akan datang disesuaikan dengan kondisi saat ini;3) membahas rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tahun yang akan datang dengan masyarakat
2. Januari – Maret tahun berjalan
  1. menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun sebelumnya;
  2. menyusun dan menyampaikan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun sebelumnya kepada Bupati melalui Camat;
  3. penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa;
  4. menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun sebelumnya kepada masyarakat;
  5. musyawarah rencana pembangunan desa;
  6. menyusun profil desa;
  7. menyusun laporan profil desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

membahas Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun yang akan datang

3. Juli – September tahun berjalan menyusun dan menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

 

Pembinaan Administrasi Keuangan Desa meliputi pembinaan:

  1. Buku Anggaran Desa
  2. Buku Kas Umum
  3. Buku Kas Pembantu terdiri:
    1.                      i.            Buku Pembantu Pendapatan per-jenis pendapatan TKD.
    2.                    ii.            Buku Pembantu Pendapatan atas Pungutan Desa.
    3.                   iii.            Buku Pembantu lainnya yang diperlukan sesuai kebutuhan

Sedangkan pembinaan pengelolaan tanah kas desa terkait dengan pengelolaan TKD yang mampu memberikan peningkatan pendapatan asli desa. Pembinaan Alokasi Tanah Desa terkait dengan realisasi dana dan pertanggungjawaban dana tersebut. (/diah)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*