Tugas Camat sesuai dengan PP 19 Tahun 2008 tentang kecamatan, salah satunya adalah membina penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut Kecamatan Depok menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa secara rutin setiap tiga bulan sekali dan dapat dilaksanakan pula sesuai kebutuhan.
Tujuan pembinaan administrasi pemerintahan desa adalah: satu, untuk meningkatkan tertib administrasi pemerintahan desa; dua, mengidentifikasi dan memberikan solusi pemecahan masalah yang timbul dalam proses maupun penyelesaian administrasi desa. Pembinaan administrasi desa meliputi :
- 1. Pembinaan Penyusunan Siklus Tahunan Desa;
- 2. Pembinaan Administrasi Keuangan Desa;
- 3. Pembinaan Pengelolaan Tanah Kas Desa; dan
- 4. Pembinaan Penyusunan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Pembinaan Siklus Tahunan Desa (STD) dilaksanakan untuk menjalankan amanat Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2009 tentang Siklus Tahunan Desa, dimana STD akan menjadi pedoman pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan selama satu tahun anggaran. Siklus Tahunan Desa dilaksanakan dengan jadwal :
|
NO. |
BULAN |
KEGIATAN |
KETERANGAN |
| 1. | Oktober – Desember tahun sebelumnya |
|
1) membahas pengendalian dan evaluasi tahun berjalan;2) membahas pemantapan Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun yang akan datang disesuaikan dengan kondisi saat ini;3) membahas rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tahun yang akan datang dengan masyarakat |
| 2. | Januari – Maret tahun berjalan |
|
membahas Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun yang akan datang |
| 3. | Juli – September tahun berjalan | menyusun dan menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa |
Pembinaan Administrasi Keuangan Desa meliputi pembinaan:
- Buku Anggaran Desa
- Buku Kas Umum
- Buku Kas Pembantu terdiri:
- i. Buku Pembantu Pendapatan per-jenis pendapatan TKD.
- ii. Buku Pembantu Pendapatan atas Pungutan Desa.
- iii. Buku Pembantu lainnya yang diperlukan sesuai kebutuhan
Sedangkan pembinaan pengelolaan tanah kas desa terkait dengan pengelolaan TKD yang mampu memberikan peningkatan pendapatan asli desa. Pembinaan Alokasi Tanah Desa terkait dengan realisasi dana dan pertanggungjawaban dana tersebut. (/diah)
Be the first to comment