
Libur Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang jatuh selama 7 hari kerja yakni tanggal 11-14 Juni dan 18-20 Juni 2018, tidak mengurangi kinerja para ASN. Sesuai surat edaran dari Pemerintah Pusat dan dari Pemkab Sleman yang menginstruksikan agar intansi pelayanan tetap memberikan pelayanan selama libur cuti bersama, khususnya bagi para masyarakat yang mudik sekaligus mengurus beragam pelayanan.
Kecamatan Depok pun menerapkan piket selama 7 hari tersebut dengan petugas yang sudah dibagi dalam 7 kelompok, dimana setiap kelompok dikoordinatori oleh Pejabat Struktural dan dibantu oleh peserta PKL dari SMK N 1 Godean dan SMK N 1 Depok. Rata-rata per hari piket ditugaskan 6-7 personil yang siap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pelaksanaan piket selama cuti bersama ini hanya dilayani mulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00.
Meskipun jam pelayanan terbatas, ternyata animo masyarakat cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari jumlah pemohon yang datang terutama di awal-awal libur cuti bersama sebelum Hari H Idul Fitri yakni tanggal 11-12 Juni 2018. Di hari pertama piket yakni Senin (11/6) jumlah pemohon pelayanan adminduk mencapai sekitar 50 berkas.
“Begitu juga dengan pelayanan pengambilan KTP-el, semua bisa terlayani sehingga di hari pertama piket tidak ada pemohon yang pulang dengan tangan kosong”, ujar Siti Meijatun Staf Umpeg Sekretariat yang kebetulan piket di hari pertama.
Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa tunggakan KTP-el yang belum tercetak akibat blanko kosong tahun 2016 masih menyisakan PR bagi Kecamatan Depok untuk menyelesaikannya. Sehingga pada piket pelayanan selama cuti bersama kemarin, setiap pengambilan rata-rata dapat terlayani.
Namun memang ada beberapa pelayanan yang belum bisa terlayani di setiap hari piket kerena tidak semua petugas membidangi pelayanan tersebut, seperti pelayanan perekaman KTP-el. Operator tidak setiap hari ada yang siap sedia sehingga hanya diterima berkas permohonannya, nanti perekaman dilayani ketika sudah hari efektif masuk kerja (Kamis, 21/6).
Sementara di hari terakhir piket yakni Rabu, 20/6 terjadi penurunan pemohon. Pelayanan KTP hanya ada 1 berkas, KK 2 berkas. “Sedangkan Legalisasi Akta Kelahiran ada 1 berkas, Masuk Penduduk 1 berkas, Pengambilan Surket 1 orang, Surat Keterangan Tidak Mampu 1 orang. Sedangkan pengambilan KTP-el hanya ada 3 orang “, ujar Irianto Wibowo selaku Kasi Pelayanan Umum yang bertindak sebagai koordinator di hari terakhir piket.
Be the first to comment