Menindaklanjuti Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY, Kecamatan kini berubah menjadi Kapanewon. Sementara di tingkat Desa berubah menjadi Kalurahan. Guna menyeleraskan struktur organisasi tersebut, Pemkab Sleman menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No.11 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Sementara pelaksanaannya diterbitkanlah Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.8 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Kapanewon.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada tentang keistimewaan Yogyakarta, maka pada hari ini juga turut dilantik dan diambil sumpahnya beberapa jabatan yang terkait dengan perubahan kelembagaan yang disesuaikan,” jelas Sri Purnomo seperti dilansir dari situs slemankab.go.id
Bupati Sleman, Sri Purnomo lantik 194 pejabat di Pendopo Parasamya Kantor Setda Kabupaten Sleman, Jumat (28/8/2020). Pejabat yang dilantik terdiri dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Jabatan Fungsional.
Perubahan di dalam susunan organisasi kapanewon antara lain Camat menjadi Panewu, Sekretaris Kecamatan menjadi Panewu Anom. Sedangkan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Kepala Subbagian Keuangan, Perencanaan, dan Evaluasi tetap. Sementara itu Kepala Seksi berubah menjadi Kepala Jawatan. Adapun jawatan tersebut adalah Jawatan Keamanan yang sebelumnya Seksi Keamanan dan Ketertiban, Jawatan Pemerintahan sebagai perubahan Seksi Pemerintahan, Jawatan Umum yang merupakan perubahan dari Seksi Pelayanan Umum. Sedangkan Seksi Kesejahteraan Masyarakat menjadi Jawatan Sosial dan Seksi Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran.
“Kapanewon melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di wilayah Kapanewon,” kata Sri Purnomo.
Perlu pembiasaan nih. Masih sering menyebut kecamatan bukannya kapanewon.