Selamat Sore, Pak/ Bu… Saya mau tanya, untuk FORMULIR F-1.01 pengurusan KARTU KELUARGA (KK) seperti yang tertera di http://depokkec.slemankab.go.id/prosedur/adminduk, sepertinya tidak bisa diunduh.. Mohon penjelasan dan informasinya terkait hal ini, sehingga ada alternatif lain untuk saya bisa mendapat FORMULIR F-1.01 tersebut. Terima kasih…!
Mohon maaf untuk pembuatan e-KTP di situs ini tertulis langsung ke kecamatan, tidak pernah disebut harus melalui RT RW Dukuh. Pernyataan Mendagri pun begitu. Mengapa di Kecamatan Depok ini masih tetap harus via RT RW Dukuh? Terimakasih
Selamat Pagi,
saya mau tanya SKTS,saya buat sudah seminggu lbh yg lalu kok katanya blum jadi,katanya 3hari jadi,an. adriansyah zamzani apa sudah jadi, soalnya penting buat melamar pekerjaan,mohon infonya n bantuannya,atas perhatian n kerjasamanya, saya ucapkan terimakasih
Persyaratan pengurusan Surat Kedatangan/Masuk Penduduk :
1. Formulir pindah datang;
2. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal;
3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil. https://dukcapil.slemankab.go.id/persyaratan-masuk-penduduk
Selamat Sore, Pak/ Bu… Saya mau tanya, untuk FORMULIR F-1.01 pengurusan KARTU KELUARGA (KK) seperti yang tertera di http://depokkec.slemankab.go.id/prosedur/adminduk, sepertinya tidak bisa diunduh.. Mohon penjelasan dan informasinya terkait hal ini, sehingga ada alternatif lain untuk saya bisa mendapat FORMULIR F-1.01 tersebut. Terima kasih…!
Mohon maaf untuk pembuatan e-KTP di situs ini tertulis langsung ke kecamatan, tidak pernah disebut harus melalui RT RW Dukuh. Pernyataan Mendagri pun begitu. Mengapa di Kecamatan Depok ini masih tetap harus via RT RW Dukuh? Terimakasih
Selamat Pagi,
saya mau tanya SKTS,saya buat sudah seminggu lbh yg lalu kok katanya blum jadi,katanya 3hari jadi,an. adriansyah zamzani apa sudah jadi, soalnya penting buat melamar pekerjaan,mohon infonya n bantuannya,atas perhatian n kerjasamanya, saya ucapkan terimakasih
Informasi petugas, penerimaan berkas 21 Maret 2017.JADWAL PENGAMBILAN yang tertera pada tanda terima 30 Maret 2017.
Apakah bisa membuat SKTS tapi syarat ttg penjamin tidak diisi? Krn saya tinggal di kos dan pemilik kos tidak tinggal bersama.
Persyaratan tetap harus dilengkapi, penjamin adalah warga Kecamatan Depok, jadi tidak harus pemilik Kos, demikian dan terimakasih.
Sya mau pindah dari kab bogor ke depok untuk persyaratan nya apa saja yah.. sma sxan untuk pembuatan kk dan akta lahir..
Persyaratan pengurusan Surat Kedatangan/Masuk Penduduk :
1. Formulir pindah datang;
2. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal;
3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.
https://dukcapil.slemankab.go.id/persyaratan-masuk-penduduk