
Artikel
Masuk Penduduk Antar Kecamatan
Persyaratan Masuk Penduduk Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten Formulir pindah datang Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Kecamatan Asal; Fotokopi KK dari Kecamatan Asal; Suket Perekaman Asli/ KTP-el asli;