
Menindaklanjuti surat edaran dari Pemkab Sleman terkait Penghentian Pelayanan SKTBL dan menggantinya dalam bentuk IPPT Non Usaha, Kecamatan Depok mengadakan sosialisasi Pelayanan Perizinan di Kecamatan, yakni IPPT Non Usaha dan IMB. Pelayanan Surat Keterangan Tata Bangunan dan Lingkungan dihentikan (SKTBL), diganti Izin Penggunan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Non Usaha.
Sosialisasi tahap 1 yang diselenggarakan Rabu (28/3) pukul 09.00 di Gedung Sasana Anglocita Tama dihadiri oleh Perangkat Desa dari 3 Desa yakni Kasi Kesejahteraan dan Dukuh-dukuh dari Desa Caturtunggal dan Maguwoharjo. Mengundang 2 narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman, Seksi IPPT Non Usaha.
“Ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran dari Pemkab Sleman tentang penghentian Izin Usaha/HO dan SKTBL”, jelas Irianto, Kasi Pelayanan Umum ketika memberikan sambutannya mewakili Camat Depok. Selain itu kegiatan ini merupakan realisasi dari DPA Seksi Pelayanan Umum di bidang peningkatan kualitas pelayanan publik.
Be the first to comment