Peran Dukuh dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) hingga saat ini masih relevan dibutuhkan. Selain sebagai anggota kelembagaan Pemerintah Desa yang paling depan di masyarakat, para Dukuh dan Perangkat Desa juga punya peran mengontrol tatanan norma dan sosial. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang sempat viral di media sosial tersebut, seolah mengesampingkan peran RT, RW, Dukuh dan Perangkat Desa.
“Kita tahu bahwa saat ini mengurus pindah tanpa pengantar dapat dilayani. Namun, tentu berdampak pada kurang terkontrol dan termonitornya jumlah penduduk”, ujar Wakhid Basroni dalam sambutan mewakili Camat Depok ketika mengisi rapat koordinasi adminduk, Kamis (29/11) pukul 09.30 di Gedung Sasana Anglocita Tama.
Rakor yang dihadiri Kepala Urusan TU dan Umum 3 Desa, Dukuh se-Kecamatan Depok tersebut merupakan realisasi kegiatan dari Seksi Pelayanan Umum. Narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, R. R . Endang Mulatsih, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk hadir dalam acara tersebut.
“Salah satu kebijakan terbaru dalam pelayanan adminduk antara lain akta online, perubahan kultur pelayana pasif menjadi aktif, kartu identitas bagi segala usia, dan pemangkasan birokrasi”, ujar Endang.
Memang saat ini dengan terbitnya Perpres terbaru tersebut, yang paling heboh adalah mengurus kependudukan langsung ke Dinas Dukcapil dan tanpa pengantar. “Namun, hingga saat ini kita masih menunggu Peraturan Mendagri, Perda dan Perbupnya untuk dapat menjalankan kebijakan tersebut”, tambahnya.
Dinas Dukcapil sebagai instansi pelaksana memang hanya sebagai instansi pelaksana. Ketika pusat mengeluarkan kebijakan, tentu Dinas Dukcapil harus menjalankan regulasi tersebut. Meskipun demikian, Dinas juga paham kondisi di bawah, jika diimplementasikan apa adanya tanpa penyesuaian, tentu para Dukuh dan lembaga di bawahnya seolah-olah sudah tidak ada fungsinya.
Hal tersebut juga dilontarkan para dukuh yang hadir saat rakor. Mengkhawatirkan jika RT, RW tidak dimintai pengantar. “Kami harus seperti apa, tolong kami diberi surat edaran”, ujar Nuryanto, Dukuh Gejayan Desa Condongcatur saat diskusi tanya jawab.
Pihak Dinas Dukcapil pun masih menunggu regulasi di tataran Mendagri, Perda dan Perbupnya. “Saat ini, di tingkat Kabupaten Sleman masih dalam proses penyusunan Perda. Ditargetkan selesai tahun ini. Sementara Perbupnya direncanakan tahun 2019”, ujar Endang.
Sehingga untuk penyampaian surat edaran juga belum bisa dilaksanakan sebelum Perbup turun yang mengatur mekanisme dan petunjuk pelaksanaannya. Acara yang penuh dengan diskusi pun berlanjut. Pada intinya Endang terus memberikan pemahaman terhadap regulasi tersebut dan memberi motivasi kepada para dukuh untuk tetap memberikan pelayanan terbaik dalam adminduk.
(Andri Afriyanto)
Be the first to comment