Prosedur Mudah dan Sederhana, Pedagang Pasar Nologaten Peroleh IUMK

Pelaku usaha di Kabupaten Sleman cukup banyak. Hal tersebut sangatlah wajar karena Sleman menjadi pusat perdagangan dan perekonomian. Wilayahnya yang berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta dan menjadi pusat pendidikan, menarik para pelaku usaha menggelar lapak di Sleman. Jika dilihat lebih spesifik lagi, Kecamatan Depok merupakan yang terbanyak.

Pelayanan perizinan usaha yang menjadi kewenangan Kabupaten Sleman, banyak yang didelegasikan di kecamatan. Salah satu pelayanan perizinan yang dilimpahkan tersebut adalah Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Prioritas Pemkab Sleman terhadap IUMK dinilai masih kurang menjadi perhatian jika dibandingkan dengan daerah lain di luar Sleman. Pelayanan IUMK di Kecamatan baru dimulai Januari 2017 lalu. Guna mengetahui jumlah usaha mikro kecil tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman mendapatkan pendampingan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Pendamping IUMK tersebut disebar di 17 Kecamatan, termasuk Kecamatan Depok.

Pendataan UMK dimulai dari Pasar Nologaten. IUMK yang terbit 192 dalam waktu 2 hari kerja, 152 diantaranya dari pedagang Pasar Nologaten Desa Caturtungal dan 40 dari masyarakat sekitar. Persyaratan dalam pengurusan IUMK kolektif tersebut dipermudah. Hal tersebut nampak dari kesederhanaan formulir dan persyaratan. Di sini ada sedikit perbedaan format formulir antara Kementerian KUKM dengan Pemkab Sleman. Namun hal tersebut tidak dipermasalahkan karena fokusnya adalah pendataan dan IUMK dapat diterbitkan.

Senin (21/8) sore Camat Depok beserta tim dan didampingi pendamping IUMK menyelesaikan dokumen perizinan tersebut. 192 IUMK berhasil diselesaikan dengan lancar dan waktu yang relatif cepat. Pasalnya Pemkab Sleman kini mulai menata UMK yang ada di wilayah khususnya Kecamatan Depok. Pelayanannya tidak dipungut biaya dan semakin disederhanakan.

Tentang admin 1205 Articles
Kecamatan Depok Kabupaten Sleman

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*