Program Inovasi Desa (PID) merupakan terobosan program baru dari Pemerintah dengan dasar pelaksanaan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 83 Tahun 2017 tentang penetapan Pedoman Umum PID. Untuk mengimplementasikan program tersebut, akhirnya pada hari Senin, 16 Oktober 2017 bertempat di Gedung Pertemuan PKK berlangsung Musyawarah Antar Desa (MAD) I.
Acara yang dimulai sekitar pukul 09.00 tersebut salah satunya berisikan tentang sosialisasi PID sekaligus pembentukan tim pelaksana PID Kecamatan Depok. Acara dibuka oleh Camat Depok yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Depok R. Budi Pramono. MAD dihadiri oleh perwakilan dari Desa Caturtunggal, Maguwoharjo dan Condongcatur beserta lembaga desa.
Adapun hasil MAD tentang Tim Pelaksana PID Kecamatan Depok sebagai berikut :
1. Ketua : Isti Fajaroh, SP (Kecamatan Depok)
2. Bendahara : Yoni Afrizal, M. Hum (Kecamatan Depok)
3. Bidang Pengelolaan Praktek Cerdas : Bimo Injan Pamungkas (Desa Maguwoharjo)
4. Bidang Pengelolaan Praktek Cerdas : Handarbe Wahyu Manyar Sewu (Desa Condongcatur)
5. Bidang Pengelolaan Praktek Cerdas : Yunika Rinawati (Desa Caturtunggal)
6. Bidang Verifikasi Inovasi : Febriana Van Lousky (Kecamatan Depok)
7. Bidang Verifikasi Inovasi : Wasana, SH (Desa Condongcatur)
Be the first to comment