Masyarakat Desa Maguwoharjo khususnya Padukuhan Setan melaksanakan pemilihan Dukuh Setan pada tanggal 6 Februari 2014. Pesta demokrasi lokal ini diikuti oleh 4 (empat) Calon Dukuh yang berhak dipilih yaitu: Tamim Hadi, Sarimin, Maryanta, dan Umarjaka,S.Pd.
Pemungutan suara dilaksanakan di 2 (dua) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertempat di utara SD Negeri Depok Mustokorejo di Jalan Raya Tajem Maguwoharjo dimulai sejak pukul 08.00 s.d 14.00. Tingginya minat masyarakat yang menyalurkan aspirasinya melalui pilihan dukuh sebanyak 680 pemilih yang menggunakan hak pilihnya atau sekitarr 81% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 839.
Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara ditutup pada pukul 14.00, sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh bahwa penghitungan suara dilakukan apabila 2/3 dari pemilih yang ditetapkan telah hadir dan menggunakan hak pilihnya.
Hasil penghitungan suara Pilihan Dukuh Setan Desa Maguwoharjo sebagai berikut:
Dari hasil perhitungan suara Panitia membuat Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara yang ditandatangani oleh semua calon Dukuh yang berhak dipilih selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 06/Kep.KD/II/2014 tanggal 6 Februari 2014 tentang Penetapan Calon Dukuh Setan Terpilih. Untuk selanjutnya Calon Dukuh Terpilih akan dilantik oleh Kepala Desa Maguwoharjo.

sukses untuk dukuh terpilih
SIP. Semangat. Aamiin