Akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2007 – 2013 se-Kecamatan Depok, tepatnya BPD Caturtunggal pada tanggal 23 Juli 2013; BPD Maguwoharjo pada tanggal 25 Juli 2013; dan BPD Condongcatur pada tanggal 25 Agustus 2013. Dalam rangka hal tersebut pada tanggal 2 April 2013 di Kecamatan Depok diselenggarakan rapat koordinasi persiapan membentuk Panitia Musyawarah Pembentukan Anggota BPD. Koordinasi dihadiri jajaran Muspika Kecamatan Depok (Danramil, Kapolsek Bulaksumur, Polsek Depok Timur, dan Polsek Depok Barat), Pemerintah Desa, dan Anggota BPD dengan narasumber Bapak Sukarno, SH, M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Sleman.
Diskusi yang berlangsung selama rapat mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Pembentukan Panitia Musyawarah Pembentukan Anggota BPD Tingkat Desa (PanMus Tk. Desa) menjadi tangungjawab Kepala Desa. selanjutnya PanMus Tk. Desa membentuk Panitia Musyawarah Wilayah Musyawarah. Kepala Desa melaporkan pembentukan Panitia kepada Bupati melalui Camat.
2. Dasar hukum pembentukan anggota BPD mengacu pada :
- 1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- 2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa
- 3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
3. Jumlah anggota BPD yang akan dibentuk sejumlah 11 orang tiap desa. Anggota BPD dicalonkan oleh masyarakat terdiri dari Ketua RW, golongan profesi, pemuka agama, dan pemuka masyarakat lainnya. Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kades atau perangkat desa
4. Syarat calon anggota BPD (Pasal 4 ayat 2 Perda No. 1 Tahun 2007 tentang BPD):
-
- 1. warga negara Republik Indonesia;
- 2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- 3. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah;
- 4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
- 5. sehat jasmani dan rohani;
- 6. berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- 7. belum pernah menjabat sebagai anggota BPD selama dua kali masa jabatan;
- 8. terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir terhitung pada saat musyawarah padukuhan, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku;
- 9. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
- 10. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- 11. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat;
- 12. tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan kepala desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal dan derajat kesatu menurut garis horisontal serta istri/suami dan menantu.
- 13. bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.
5. Tata Cara Pembentukan Anggota BPD

1. apakah Ketua PMPM Mandir/Pengelolaan dana Condev/CSR Perusahaan dan Ketua Adat adalah rangkap Jabatan ?
2. apakah sepupu termasuk garis pertikal ?