KARTU INDONESIA SEHAT (KIS) BAGI PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI)

Persyaratan :

  1. Memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM) sesuai Keputusan Bupati Sleman tentang KK Miskin/Rentan Miskin;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (bagi yang memiliki);
  5. Fotokopi KIS (bagi salah satu anggota keluarga yang sudah memiliki).
Tentang admin 1187 Articles
Kecamatan Depok Kabupaten Sleman

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*