Sehubungan dengan proses pengolahan data hasil perekaman KTP Elektronik mengalami gangguan karena server di Pusat Data Kemendagri mengalami over load, menyebabkan proses penunggalan data agar KTPel bisa tercetak belum bisa dilaksanakan. Kondisi demikian tentunya berdampak pada tertundanya proses pencetakan KTPel di Kecamatan Depok. Hasil perekaman data sejak 22 Agustus 2016 hingga sekarang belum bisa tercetak akibat gangguan tersebut.
Selanjutnya sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota se-Indonesia tentang Format Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTPel, salah satu poinnya adalah bahwa saat ini ketersediaan blanko KTPel terbatas dan diperkirakan November baru bisa tersedia. Begitu juga dengan ketersediaan blanko KTPel di Dinas Dukcapil Sleman. Untuk itu Kecamatan Depok mengundur waktu jadinya KTPel lebih lama dari biasanya.
Bagi yang sudah mengurus pemberkasan dan sudah menerima tanda terima pengambilan KTPel, tetapi KTPel belum jadi dapat meminta surat keterangan pengganti KTPel dengan membawa pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang tahun kelahiran ganjil warna merah, tahun kelahiran genap warna biru
Untuk itu dimohon pemahaman dan pengertian dari masyarakat pengguna layanan KTPel di Kecamatan Depok.
Be the first to comment