Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sleman nomor 556/01547 tertanggal 3 Juli 2020, perihal Uji Coba Penyelenggaraan Kepariwisataan, Kegiatan Hajatan, dan Sosial Kemasyarakatan Secara Terbatas dan Surat Edaran Bupati Sleman nomor 003/01769 tertanggal 27 Juli 2020 perihal Peniadaan Malam Tirakatan Dalam Rangka HUT RT ke-75. Dengan ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Depok
menyampaikan hal hal sebagai berikut :
- Setiap orang yang akan menyelenggarakan hajatan dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa wajib memberitahukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Kecamatan Depok beserta rencana kegiatannya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan. - Meniadakan Kegiatan Malam Tirakatan dan kegiatan lain yang menghadirkan
massa dalam rangka Peringatan HUT RI ke-75.
Contoh format pemberitahuan dan surat pernyataan dapat diunduh di tautan berikut :
Contoh Surat Pemberitahuan Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan dan Sosial Kemasyarakatan
Be the first to comment