Dukung Kecamatan Layak Anak, Puskesmas Depok 2 Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

Kecamatan Depok sebagai Promotor Kecamatan Layak Anak, mendorong Desa dan Sekolah Layak Anak dapat terealisasi. Hal tersebut terwujud dengan dicanangkannya Kampung Leles, Padukuhan Ngringin dan SD Perumnas Condongcatur sebagai RW Ramah Anak dan Sekolah Ramah Anak. Beberapa daerah yang dicanangkan sebagai daerah layak dan ramah anak tersebut perlu mendapatkan dukungan dari barbagai pihak agar tumbuh kembang anak tidak terganggu.

Kecamatan Depok sebagai instansi pelayanan publik pun dituntut untuk mendukung predikat tersebut. Salah satu bentuk dukungannya adalah zonasi Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Merokok. Diharapkan, di seluruh instansi pemerintah, sekolah, fasilitas kesehatan dan Ruang Terbuka Hijau bebas dari asap rokok. Untuk itulah Puskesmas Depok 2 menggelar sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok bagi pegawai Kecamatan Depok, Selasa (6/11) pukul 13.00 di Gedung Pertemuan Sasana Anglocita Tama.

Acara sosialisasi diwali dengan  pengecekan tekanan darah. Pemeriksaan ini penting untuk memetakan para pegawai yang kemungkinan merokok, mengingat salah satu dampak dari rokok adalah adanya peningkatan tekanan darah. Meskipun bisa juga dari faktor lain.

“Asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok”, ujar Bernadeta Dewintasari, Perawat Puskesmas Depok 2 yang menjadi salah satu narasumber kegiatan tersebut.

Deta menjelaskan bahwa anak-anak, balita dan ibu hamil rentan terhadap bahaya paparan asap rokok. “Ada beberapa pasien yang bolak-balik periksa di Puskesmas dengan indikasi panak, sesak namas dan tekanan darah naik, setelah ditelusuri ternyata ada anggota keluarga yang merokok”, jelasanya.

Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.

KTR bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; dan melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

Tentang admin 1205 Articles
Kecamatan Depok Kabupaten Sleman

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*