Dorong Kesadaran Kepemilikan KTP-el, SatpolPP Operasi Yustisi

Untuk kali pertama di tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja   Kabupaten Sleman menggelar Operasi Yustisi Sidang di Tempat berupa Operasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) di halaman depan Kantor Kecamatan Depok, Rabu (14/2)sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Operasi ini melibatkan Pengadilan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, Polsek Depok Timur, Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dari Polres Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja DIY, dan para PPNS Kabupaten Sleman. Personil dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman sendiri ada 18 orang personil. Total personil operasi sejumlah 35 orang.

Operasi tadi digelar hanya selama 1 jam, mulai pukul 08.00 WIB s.d. 09.00 WIB, dilakukan dengan menghentikan setiap pengendara sepeda motor yang melintas dari arah barat menuju timur di jalur lambat ruas Jalan Ring Road Utara. Pengendara yang bisa menunjukkan KTP bisa langsung melanjutkan perjalanannya, namun bagi yang tidak bisa menunjukkan KTP langsung disidang di tempat itu juga yakni di Bis Sidang yang telah disiapkan di lokasi.

Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa “Penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP”. Ayat (2) “Orang asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP”.

Selanjutnya di Pasal 25 ayat (1) disebutkan “Setiap penduduk sementara wajib memiliki KTP”. Ayat (2) “Setiap orang asing pemegang izin tinggal terbatas wajib memiliki SKPPS (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara) dan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)”. Ayat (3) “Setiap orang asing pemegang izin tinggal tetap wajib memiliki SKPPT (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap), KK (Kartu Keluarga) dan KTP”.

Terkait ketentuan pidana, maka dalam Pasal 65 ayat (1) Perda No 7 Tahun 2009 ini disebutkan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Paal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Paal 25 ayat (2), atau pasal 25 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

Sejumlah 403 orang pengendara sepeda motor terjaring dalam operasi ini, 49 orang di antaranya disidang. Oleh Hakim dinyatakan bersalah karena tidak bisa menunjukkan KTP. Di samping karena masih belum maksimalnya layanan pemerintah dalam pembuatan KTP Elektronik, Operasi ini juga masih bersifat pembinaan, sehingga besarnya denda masih jauh di bawah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009. Menurut Perda denda maksimal bisa mencapai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), namun seluruh pelanggar hanya didenda Rp. 9.000,00 (sembilan ribu rupiah) dan biaya perkara Rp. 1.000,00 (seribu rupiah). Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar arti pentingnya memiliki KTP. (AK)

Sumber : http://satpolpp.slemankab.go.id/?p=2389

Tentang admin 1205 Articles
Kecamatan Depok Kabupaten Sleman

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*