
Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman menerapkan antrian secara elektronik dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data dasar. Masyarakat yang datang diharapkan menyiapkan KTP el sebagai identitas untuk input dalam mesin antrian, sehingga dapat direkap secara berkala data pemohon layanan.
Metode antrian ini dapat mencegah praktek percaloan karena dalam sehari satu NIK hanya dapat dipergunakan maksimal 2 kartu antrian, lebih dari itu ditolak oleh sistem.
Kepala Dinas Dukcapil Jazim Sumirat,S.H., M.Si. menyatakan bahwa pada dasarnya pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Dukcapil adalah pelayanan kepada citizen, yakni masyarakat sebagai individu. Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengurus sendiri dan tidak melalui pihak lain, sementara bagi lembaga/instansi yang akan melakukan permohonan secara kolektif dapat dilakukan melalui kerjasama antara Dinas Dukcapil dengan lembaga/instansi dimaksud.
Sementara itu dikarenakan masih dalam masa tanggap darurat Covid-19 dan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 maka mesin antrian tidak diperbolehkan untuk disentuh oleh pemohon namun dilayani oleh petugas khusus dan pemohon tinggal mengambil kartu antrian yang sudah tercetak.
Be the first to comment