Dalam rangka penguatan modal di Kabupaten Sleman sesuai dengan Perbup Sleman No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Bupati No 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal. Progam ini hanya untuk masyarakat Sleman dan ber KTP Sleman. Dana bergulir yang di pinjamkan kepada masyarakat Sleman sebagai modal tambahan guna pengembangan usahanya yang pemanfaatannya dikenakan kontribusi sebagai imbal jasa sebesar 6% per tahun.
Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Dana Penguatan Modal Usaha dan Perizinan Usaha oleh UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal yang di Hadiri oleh Pelaku Usaha dan Forum UMKM Kecamatan Depok di Gedung PKK Kecamatan Depok. Sosialisasi berlangsung hari Selasa (16/7) pukul 09.00 dengan narasumber Kepala Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal
Mekanisme permohonan dengan membuat Proposal yang di tunjukan ke Bupati Sleman u.p Dinas Koperasi UMK, setelah ini penandatangan perjanjian di UPTD Pengelolaan Dana dan Penguatan Modal, Pemohon harus mempunyai Rek BPD DIY. (Adi)
Be the first to comment