Masuk Penduduk Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

Persyaratan Masuk Penduduk Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  1. Formulir pindah datang
  2. Surat Keterangan Pindah  WNI (SKPWNI) dari Kabupaten/Kota/Provinsi asal;
  3. Fotokopi KK dari Daerah Asal;
  4. Suket Perekaman Asli/ KTP-el asli;
  5. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak dua lembar;
  6. Pengurusan di Dinas Dukcapil Sleman.
Tentang admin 1187 Articles
Kecamatan Depok Kabupaten Sleman

6 Comments

  1. Sudah isi semua data untuk keperluan pengurusan pindah datang, e pas di submit ada keterangan oopps something wrong dan tidak terkoneksi dan harus mengulang lagi dan lagi. Mohon bantuannya nomer wa juga tidak aktif.

  2. mohon info admin,
    untuk permohonan gabung kk, syarat yang terbaru apa saja ya?
    kedua kk sama sama berlokasi di kab. sleman

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*