Dorong Pengarusutamaan Gender di Kecamatan, Dinas P3AP2KB Adakan Monev

Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional. Pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah.
Menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 200o tentang Pengarusutamaan Gender atau PUG, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) sebagai salah satu instansi yang menjalankan PUG di daerah, bekerja sama dengan mitra kerja seperti Kecamatan Depok untuk menjalankan PUG tersebut. Untuk itulah, pada Rabu, 7 Februari 2018 sekitar pukul 09.00 diadakan Monitoring dan Evaluasi PUG Tingkat Kecamatan di Gedung Sasana Anglocita Tama.
Acara dibuka oleh Camat Depok Joni Suhartana, yang dilanjutkan dengan pemaparan monev oleh perwakilan Dinas P3AP2KB serta Tim PPRG dari IDEA dan AKSARA. Pengarusutamaan Gender di daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi laki dan perempuan. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi  laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
Monev ini dilatarbelakangi oleh IPG Kabupaten Sleman pada tahun 2016 menurun karena kualitas perempuan tumbuh lebih lambat dibandingkan kualitas laki-laki, meskipun kualitasnya sama-sama tumbuh. Selain itu angka kekerasan pada perempuan dan anak semakin meningkat dan makin beragam. Kasus pernikahan usia dini semakin meningkat, jumlah perceraian semakin meningkat dengan alasan tidak harmonis.
PUG sendiri sejalan dengan Misi 5 Kabupaten Sleman yakni Meningkatkan kualitas budaya masyarakat dan kesetaraan gender yang proposional, di Kabupaten Sleman sudah diterbitkan Perbup Nomor 18.1 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak serta SK Bupati Sleman Nomor 6/Kep.KDH/A/2017 tentang Kelompok Kerja PUG Kabupaten Sleman. Sehingga pelaksanaan PUG sudah memiliki payung hukum yang jelas yang mendorong PUG dapat berjalan lebih baik.
“2 hal di atas sudah memenuhi 2 dari 7 prasyarat PUG yakn komitmen yang dituangkan dalam visi misi dan kebijakan berupa Perbup dan SK Bupati. Prasyarat yang ketiga adalah kelembagaan, keempat sarana dan prasarana  dan SDM. kelima adalah Alat analisis, keenam adalah data pilah gender perempuan dan anak, serta prasyarat terakhir adalah partisipasi masyarakat”, jelas tim PPRG dari IDEA dan AKSARA.
Dalam monev tersebut juga dipaparkan data-data dampak ketimpangan ekonomi dan pendidikan, peserta KB, Profil Kesehatan Kabupaten Sleman, angka penderita ODHA, pengguna NAPZA, perkawinan menurut usia dan hasil pelaksanaan PUG di Kabupaten Sleman.
Tentang admin 1244 Articles
Kecamatan Depok Kabupaten Sleman

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*