Maguwoharjo – Menjadi Dukuh atau Perangkat Desa mungkin merupakan suatu jabatan yang harus amanah. Sebagai garda terdepan di wilayah Padukuhan, Dukuh juga dituntut harus bisa mengayomi dan melindungi warganya, menjadi rujukan, sekaligus bapak/ibu yang dituakan bagi warganya. Kini sudah terbit Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa. Salah satu isi Perda tersebut mengatur tentang jabatan Dukuh.
Salah satu perubahan signifikan dalam persyaratan menjadi Dukuh sesuai Perda tersebut adalah, Bakal Calon Dukuh harus memperoleh dukungan warganya minimal 15% yang dibuktikan dengan fotokopi KTP-el warganya dan surat pernyataan dukungan.
“Selain itu juga harus mengikuti serangkaian tes seperti tes tertulis, tes keterampilan, tes psikologi, dan tes wawancara”, ujar Munadi Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Depok saat membawakan materi dari Dinas PMD Sleman dalam acara Sosialisasi dan Pembinaan Perangkat Desa se-Kecamatan Depok yang digelar Rabu, 18/9 sekitar pukul 10.00 di Warung Mulih Ndesa, Denokan Maguwoharjo.
Acara sosialisasi tersebut selain dihadiri Dukuh, juga dihadiri Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kaur Perencanaan dan Kaur Keuangan Desa se-Kecamatan Depok. Pengalaman bekerja di Lembaga Desa dan ada tambahan nilai lokalitas juga menjadi poin tersendiri.
Secara teknis dalam mekanisme pengisian perangkat desa, harus dibentuk Panitia dengan jumlah maksimal 11 orang yang harus berisikan dari unsur BPD, Perangkat Desa, Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat. Dalam Perda ini juga dibolehkan mutasi antar Kasi dan antar Kaur.
“Misalnya ada jabatan Kasi yang kosong, atas masukan perangkat desa lainnya kepada Kepala Desa, Kepala Desa bisa memindahkan jabatan Kasi lain untuk mengisi Kasi yang kosong tersebut dikarenakan dari sisi kompetensi dan latar belakang pendidikan dirasa lebih pas di jabatan kasi yang kosong tersebut.
Panitia juga harus bekerja sama dengan perguruan tinggi minimal terakreditasi B untuk membuat soal. Seluruh tahapan seleksi tes diserahkan kepada perguruan tinggi. Panitia hanya menerima hasil akhirnya saja.
“Untuk itu, Pemerintah Desa diharapkan segera menghitung RAB untuk dimasukkan ke APBDes 2020”, tambah Munadi.
Be the first to comment