Menindaklanjuti Surat Edaran dari Gubernur DIY Nomor 470/3134 tanggal 23 Februari 2018 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian Daerah Istimewa Yogyakarta, disampaikan bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan sebagaimana telah dicanangkannya Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (#GISA) pada Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan pencapaian target cakupan kepemilikan akta kematian di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun poin-poin penting dari Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :
- Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 44 Menyebutkan bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal kematian untuk selanjutnya diterbitkan akta kematian oleh instansi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil. Dalam hal ini akta kematian merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam mendapatkan pelayanan umum termasuk pengurusan sertifikat tanah karena waris.
- Sesuai dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak Pasal 8 huruf g, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada Pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa “Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh orang yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris”.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, dalam rangka tertib adminduk dan pencapaian target nasional akta kematian sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) Nasional yang telah ditetapkan sebesar 50% dan mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, kami mohon agar :
- Untuk pengurusan sertifikat karena waris yang pewarisnya meninggal sebelum tahun 2011 dapat menggunakan surat keterangan kematian dari desa/kelurahan/rumah sakit/dokter dan atau akta kematian. Apabila pewaris meninggal sejak tahun 2011 dipersyaratkan akta kematian.
- Untuk tahun 2018 dalam pengurusan sertifikat karena waris dapat dipersyaratkan surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud angka 1 (satu);
- Semua jajaran Pemda DIY, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib adminduk termasuk akta kematian.
Apakah mengurus pecah tanah warisan harus pakai akta kelahiran ,bagi ahli waris usia lansia?
Terimakasih
Selamat Siang..
Untuk pengurusan pecah tanah waris tidak perlu syarat akte kelahiran, kak.
Terimakasih
Apakah ada PP atau PERDA yg mengatur bahwa pengurusan sertipikat tanah warisan dapat menggunakan surat kematian dari kelurahan
Selamat Pagi Pak Supriadi..
Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengatur Bahwa
1. Setiap kematian wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
untuk diterbitkan Akta Kematian yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kependudukan
2. Akta kematian merupakan bukti hukum dan pengakuan negara atas kematian sesorang
yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pencatatan Sipil
Berdasarkan hal tersebut diatas, untuk setiap permohonan Pelayanan Pendaftaran Tanah
Pertama kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah agar mensyaratkan Akta Kematian yang diterbitkan
oleh Pejabat Pencatatan Sipil dalam hal pemohon merupakan Ahli Waris.
Sehingga Surat Keterangan Kematian dari Kalurahan sudah tidak untuk persyaratan Pendaftaran Tanah.
Terimakasih.