Pekan SKTS Kolektif

Foto2741Dalam rangka melaksanakan kegiatan tertib administrasi kependudukan bagi penduduk yang tinggal sementara/musiman di wilayah Kecamatan Depok, maka Pemerintah Kecamatan Depok dalam hal ini Seksi Pelayanan Umum bekerja sama dengan Pemerintah Desa se-Depok akan melaksanakan kegiatan pelayanan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)  Kolektif. Kegiatan ini merupakan kegiatan pelayanan untuk mendapatkan SKTS massal bagi penduduk luar Kabupaten Sleman yang berdomisili di wilayah Kecamatan Depok.

Selain bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan dalam hal kepemilikan identitas, kegiatan ini juga bertujuan untuk memantau, mendata dan mengetahui penduduk luar Sleman. Kegiatan ini merupakan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah – Perubahan ( APBD-P) 2013 Kabupaten Sleman di mana Kecamatan Depok mengalokasikan dana tersebut salah satunya melalui kegiatan pelayanan SKTS Kolektif serta berdasarkan hasil rapat antara Pemkec dan Pemdes pada 8 November 2013.

Prosedur yang harus dilalui dan mekanismenya pada dasarnya sama. Namun ada beberapa syarat yang dipermudah guna meraih partisipasi masyarakat luar Sleman untuk memiliki identitas/izin tinggal sementara. Melalui kegiatan jemput bola SKTS, petugas dari Kecamatan Depok dan Pemerintah Desa langsung terjun ke Padukuhan untuk melakukan pelayanan sesuai jadwal. Bekerja sama dengan pengurus RT, RW dan Dukuh, nantinya berkas-berkas persyaratan untuk mendapatkan SKTS dihimpun di Dukuh, kemudian petugas dari Desa dan Kecamatan melakukan cheking dan diparaf untuk selanjutnya di proses di Kecamatan.

Berikut prosedur dalam pelayanan jemput bola SKTS Kolektif :

  1. 1. SKTS Kolektif dihimpun oleh Dukuh dan diketahui Pemerintah Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman No. 80 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  2. 2. Mekanisme Pelayanan SKTS Kolektif sebagai berikut :

a)    Berkas persyaratan pengajuan SKTS Kolektif dibawa Ketua RT atau Ketua RW di tempat pekan SKTS, kemudian dihimpun oleh Dukuh.

b)  Untuk lampiran surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,-satu surat pernyataan untuk beberapa pemohon dengan berbasis tempat tinggal / domisili.

c)  Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga Penjamin/Penanggung Jawab, Ketua RT, Ketua RW atau Dukuh setempat yang dapat dipertanggungjawabkan apa bila dalam 1 (satu) kos terdapat 30 jiwa maka penjamin cukup 1 (satu) saja.

d)  Tarif retribusi penggantian biaya cetak untuk SKTS Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Identitas Penduduk Sementara/SKTS.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*