Di minggu ke tiga bulan Juli ini pemerintah Kecamatan Depok khususnya Desa Caturtunggal dan Desa Maguwoharjo memiliki hajat besar yaitu melaksanakan Peresmian atau Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan (BPD) masa bhakti 2013-2019. BPD Caturtunggal dilantik/diresmikan pada tanggal 23 Juli 2013 sedangan BPD Maguwoharjo pada tanggal 25 Juli 2013. Sebelumnya telah dilakukan musyawarah mulai dari tingkat padukuhan sampai dengan tingkat desa untuk memilih anggota BPD karena sifat dari anggota BPD dipilih berdasarkan musyawarah dan mufakat serta berdasarkan ketokohan seseorang yang dianggap dipercaya dan mampu mewakili aspirasi masyarakat di wilayah musyawarah.
Peresmian anggota BPD Caturtunggal berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 237/Kep.KDH/A/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Caturtunggal Masa Bhakti 2013 – 2019 dan pemberhentian anggota BPD Caturtunggal masa bhakti 2007 – 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 238/Kep.KDH/A/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Caturtunggal Masa Bhakti 2007 – 2013. Anggota BPD Caturtunggal yang diresmikan adalah :
Sedangkan Peresmian anggota BPD Maguwoharjo berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 239/Kep.KDH/A/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Maguwoharjo Masa Bhakti 2013 – 2019 dan pemberhentian anggota BPD Maguwoharjo masa bhakti 2007 – 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor: 240/Kep.KDH/A/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Maguwoharjo Masa Bhakti 2007 – 2013. Anggota BPD Maguwoharjo terlantik antara lain:
Prosesi peresmian anggota BPD dilakukan oleh Camat Depot Drs. Krido Suprayitno, SE, M.Si yang mendapatkan mandat mengambil sumpah anggota BPD berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor: 190/Kep.KDH/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Peresmian dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Kepala Desa kepada Camat. Pengambilan sumpah berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Bupati Sleman yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan Desa, H. Sukarno, SH, M.Si, Muspika (Danramil dan Kapolsek), Kepala Desa, dan Ketua Lembaga Desa serta tamu undangan.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan kutipan Surat Keputusan Bupati tentang peresmian anggota BPD kepada anggota BPD terlantik dan kepada anggota BPD yang diberhentikan, selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan penyerahan memori pertanggungjawaban BPD masa bhakti 2007 – 2013 yang diwakili oleh Ketua BPD kepada anggota tertua BPD masa bhakti 2013 – 2019.
Bupati Sleman dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan Desa, H. Sukarno, SH, M.Si menyampaikan beberapa hal antara lain :
- 1. Menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD terlantik dan terima kasih kepada anggota BPD yang diberhentikan atas pengabdiaannya selama masa jabatan.
- 2. BPD sebagai mitra pemerintah desa untuk segera menyusun alat kelengkapan BPD berupa susunan organisasi diantaranya menetapkan unsur pimpinan dan membentuk kelompok kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas BPD.
- 3. BPD terlantik untuk dapat memahami tugas dan tanggungjawabnya yaitu sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan diharapkan dalam melaksanakan tugasnya harus proporsional dan professional dengan mengedepankan kepentingan desa dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
- 4. BPD bersama Pemeritah Desa dapat memiliki hubungan yang indah dalam mengemban tugas mulia memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh petugas dari KUA Kecamatan Depok dilanjutkan dengan ramah tamah memberikan ucapan selamat kepada anggota BPD terlantik.


Be the first to comment